Siap-Siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

Pati – Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Darta S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, tuturnya.

“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” Tandasnya.

Satlantas Polres Pati sendiri sudah mensosialisasikan aturan tersebut melalui media sosial dan himbauan kepada Masyarakat.

BACA JUGA  Kapolda Jateng tanam Ribuan Pohon Di Kawasan Penyangga Air Gunungpati Semarang

Check Also

Irjen Pol Ahmad Luthfi katakan Satpam bagian dari Polri yang tidak bisa di pisah, berperan penting menunjang pembangunan Nasional

Kota Semarang-Polda Jateng| Satpam bagian dari Kepolisian yang tidak bisa di pisah, berperan penting menunjang …

Untuk Polda Jateng semakin baik melayani, Irjen Pol Ahmad Luthfi mohon Doa dan Masukan Masyarakat

Kabupaten Rembang-Polda Jateng| Berikan kami masukan sehingga Polda Jateng semakin di cintai Masyarakat dan semakin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *