Pati – Personel Sat Res Narkoba Polres Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan modus baru di Kabupaten Pati. Modusnya, pelaku menjula narkoba dengan berkedok angkringan.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, kasus dengan modus anyar itu terjadi di daerah Kecamatan Trangkil. Yakni menjual narkoba dengan berkedok angkringan.
“Jadi berkedok angkringan, tidak terlihat narkobanya tapi kami bisa secara cepat mengungkapkannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (06/09/2022).
Imbuh Kapolres, “Jadi tersangka nongkrong di warung kopi, ketika ada pembeli dia antar makanan yang ada narkobanya ke pembeli.”
Selain kasus tersebut, polisi juga berhasil mengungkap kasus narkoba lain di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.
Secara total ada sebanyak tujuh tersangka dengan enam kasus yang berbeda. Dengan barang bukti diantaranya sabu seberat 15,45 gram dan ganja sebesar 5,58 gram.