Melanggar Perda, Satlantas Polresta Pati Dampingi Penertiban Pak Ogah oleh Satpol-PP dan Dishub

Pati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pati serta Satpol PP melakukan penertiban bagi pelaku pengaturan lalu lintas tanpa izin atau disebut Pak ogah di jalan-jalan dalam kota Pati. Selasa (09/01/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan telah melaksanakan dikmas lantas himbauan secara simpatik kepada Pak Ogah Karena membahayakan pengguna jalan dan dapat mengakibatkan Laka lantas, agar tidak beraktifitas lagi.

“Menghimbau agar bisa melaksanakan aktifitas yang lain dan tidak membahayakan kendaraan dan menyebrangan pengguna jalan.,” kata Kasat Lantas.

Ia mengharap peran serta masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan ikut serta mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Kota Pati yang aman dan kondusif.

“Pembuatan surat pernyataan karena kegiatan tersebut melanggar peraturan daerah kabupaten Pati nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan tidak mengulangi melaksanakan pelanggaran dalam bentuk pengaturan lalu lintas tanpa izin ( Pak ogah)”, pungkasnya.

 

BACA JUGA  Rakoor Jelang Nataru, Polresta Pati Berikan Atensi Munculnya Geng Remaja yang Meresahkan Masyarakat

Check Also

Kamar Mess Karaoke di Pati Ludes Terbakar, Polisi Ungkap Kronologisnya

Pati – Sebuah bangunan mes karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terbakar hebat pada Senin …

Untuk Polda Jateng semakin baik melayani, Irjen Pol Ahmad Luthfi mohon Doa dan Masukan Masyarakat

Kabupaten Rembang-Polda Jateng| Berikan kami masukan sehingga Polda Jateng semakin di cintai Masyarakat dan semakin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *