Polresta Pati – Polsek Sukolilo Polresta Pati bersama dengan team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati dan Unit Jatanras Polda Jateng telah ungkap kasus pembacokan yang terjadi di jalan Prawoto – Babalan tepatnya di jembatan Londo turut Dusun Grobog Dukuh Karang Tandan Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati. Rabu (19/07/2023).
Sebanyak 3 Pelaku berhasil Dibekuk Petugas Gabungan Polsek Sukolilo bersama Unit Jatanras dan diamankan di Sat Reskrim Polresta Pati, sedangkan 8 orang lainnya masih DPO.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, menjelaskan bahwa insiden penyerangan itu terjadi pada Sabtu (08/07/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua korban berinisial AF (19) dan AW (19) Warga Desa Prawoto Sukolilo, saat itu hendak kembali dari Desa Kalirejo Kecamatan Undaan Kudus untuk menjemput temannya kemudian korban pulang ke Desa Prawoto.
“Sebelum sampai rumah korban duduk – duduk (nogkrong) bersama temannya di jembatan kali londo Desa Prawoto, tidak lama kemudian datang beberapa pemuda yang tidak di kenal identitasnya dan langsung melakukan pengeroyokan” ungkap AKP Sahlan, Minggu (09/07/2023).
Kapolsek Sukolilo mengatakan bahwa korban dianiaya oleh pelaku dan mengalami sejumlah luka. Beruntung keduanya mendapat pertolongan warga sekitar yang membawanya ke rumah sakit
Sementara, korban AF mengalami luka akibat senjata tajam di bagian perut, Sedangkan rekannya AW mengalami luka-luka akibat benda keras di kepala atas telinga kiri.
“Pelaku menyerang korban sehingga mengalami penganiayaan. (Korban) mendapatkan pertolongan dari warga dan kini dirawat di RSUD Demak, sedangkan temannya di rawat di Puskesmas II Sukolilo ” Tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Sahlan menjelaskan Kronologis ungkap Setelah adanya laporan kejadian tersebut tim melakukan penyelidikan dan mencari baket di TKP dan keterangan saksi -saksi.
“Setelah team mendapatkan identitas para terduga Pelaku kemudian Rabu (19/07/2023) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan para terduga Pelaku pengeroyokan tersebut di Desa Wegil dan Desa Wotan Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Kapolsek Sukolilo menambahkan bahwa telah mengamankan 2 senjata tajam jenis Celurit serta 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi penyerangan/pembacokan.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 K.U.H.Pidana tentang Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan”. Pungkasnya.