Satreskrim Polresta Pati berhasil Ringkus pelaku penipuan dengan modus Hipnotis Gendam.
Pelaku diketahui seorang Perempuan berinisial EA alias Pamela warga Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
“Pelaku melakukan aksinya di Desa Gerita Kecamatan Pati dan di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil,” Ungkap Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Pujiati, Selasa (07/03/2023).
Kasus itu terbongkar setelah Sat Reskrim Polresta Pati Mendapat informasi dari masyarakat adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Desa Geritan Kecamatan Pati, setelah penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB team Buser berhasil mengamankan diduga pelaku.
“Setelah diintrogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus Gendam di Desa Geritan dan Desa Mojoagung Kec. Trangkil,” ujarnya.
AKP Pujiati menuturkan bahwa modus Operandi pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara cara mendatangi rumah target membawa sembako dengan maksud memberikan bansos (bantuan sosial) kemudian korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa jawa halus dan tiba-tiba korban diluar kesadaran menuruti keinginan terduga pelaku sehingga terduga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban tanpa ijin selanjutnya pergi meninggalkan rumah korban.
“Dari hasil kejahatannya pelaku berhasil mengambil perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp. 7 juta dan Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan adanya kemungkinan TKP² lain ,” ungkap Pujiati.
Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 7 juta, berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.
“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di sel Polresta Pati”. Pungkasnya.