{"remix_data":[],"source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Dilacak Lokasi, Pencuri Iphone di Wedarijaksa Ditangkap Polisi

Pati – Polsek Wedarijaksa Polresta Pati berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati pada jumat (06/09/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan Seorang tersangka berinisial JW alias Bendot (38) Dukuh Megulung Desa Sidoharjo Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati berhasil diamankan polisi.

“Sekira Pukul 04.30 WIB korban bangun tidur, kemudian handphone merek Iphone 11, yang semula di sampingnya hilang, kemudian mengecek tas yang di dalamnya berisi uang sekitar Rp.1,5 juta juga tidak ada, kemudian korban memberi tahukan kepada keluarga agar di bantu mencarinya, setelah itu korban berinisiatif untuk melacak hpnya”, ungkap Kapolsek saat memberikan keterangannya Minggu (08/09/2024).

Kapolsek Wedarijaksa menuturkan setelah dilakukan pelacakan menemukan titik lokasi berada di counter Handphone di Desa Jetak Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, dan memberikan bukti-bukti dan membuka kunci kata sandi handphone tersebut dan bisa terbuka, setelah itu petugas counter menghubungi Tersangka yang membawa handphone iphone 11 untuk datang ke counter.

“Tersangka JW datang ke konter, kemudian di amankan dan di bawa ke rumah tahanan Polresta Pati guna proses lebih lanjut”, lanjutnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yaitu Handphone second tersebut seharga Rp. 4 Juta dan uang sebesar Rp.1,5 juta.

Kapolsek menambahkan telah mengamankan barang bukti Sepeda motor, Handphone merek Iphone 11, Uang tunai sebesar Rp 322 ribu, tas wanita berbentuk persegi panjang warna hitam putih, lembar STNK beserta kunci.

“Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan”, pungkasnya.

BACA JUGA  Aksi Simpatik Satgas Gakkum Ops Pekat Polresta Pati Salurkan 300 Paket Nasi ke Korban Banjir di Desa Mintobasuki Gabus

Check Also

Polisi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Di Semarang, Jamin Kamtibmas Selama Pilkada 2024

Polda Jateng-Kota Semarang | Guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat menjelang Pemilukada 2024, Polda …

Bhayangkari Preneur Expo 2024 Diperpanjang, Ketum Bhayangkari Berharap Beri Dampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat Jateng

Polda Jateng- Kota Semarang | Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Queen City Mall diperpanjang hingga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *