Gudang Produksi Garam di Pati Ludes Terbakar, Polsek Wedarijaksa Ungkap Kronologisnya

Pati –  Gudang produksi garam di Desa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, Jawa Tengah ludes terbakar. Akibatnya Luki (41) pemilik gudang produksi garam diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta. Senin (20/05/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan api mulai membesar sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi saat itu para pekerja sudah selesai aktivitas dan pulang ke rumah. Ada warga yang melihat api di gudang lalu melaporkan kepada pemilik gudang. Luki lantas melaporkan kejadian kepada Polsek Wedarijaksa dan pemadam kebakaran.

“Gudang yang terbakar ukuran Luas 200 m², Dinding terbuat dari tembok batu bata putih dan kayu bambu, Kerangka atas terbuat dari besi dan kayu, Beratap Asbes dan berlantai keramik dan plesteran”, ungkapnya.

Kapolsek mengatakan dugaan penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Api begitu besar setelah menyambar mesin produksi garam dan kayu di dalam gudang. Tidak ada korban jiwa. Namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

“Untuk analisa kita penyebab kebakaran adalah korsleting listrik, yang terbakar ada garam yang sudah siap jual sama mesin untuk motong kayu untuk papan, kerugian perkiraan sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.

Proses pemadaman membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam. Ada delapan mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan ke lokasi.

“Ada delapan mobil damkar yang dikerahkan, tadi selesai laporan 1,5 jam,” ungkapnya.

(Humas Resta Pati)

BACA JUGA  Satpolairud Polres Pati Ringkus Maling yang Nekat Curi TV di Kapal Sandar

Check Also

Satlantas Polresta Pati Sosialisasi Ops Patuh Candi 2024 kepada Karyawan Nasmoco

Pati – Sat Lantas Polresta Pati telah melaksanakan Dikmas Lantas Himbauan Tertib Berlalu Lintas Kepada …

Menjaga Keutuhan Indonesia, Divisi Humas Polri Melaksanakan Kontra Radikal di Jawa Tengah

Polda Jateng – Pada hari ini, Rabu (24/7/2024), Polrestabes Semarang dan Pondok Pesantren Al Musthofa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *