Sat Reskrim Polresta Pati Bekuk Pencuri dan Penadah HP Curian TKP Depan Toko Turut Desa Panjunan

Pati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadah barang curian, Rabu (29/11/2023) Pencurian terjadi di di teras depan toko Riantika milik Dwi Sunarwi turut Desa Panjunan RT 21 RW 03 Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan Pelaku pencurian berinisial G (21) warga bogor yang bertempat tinggal kost di Kabupaten Kudus, berhasil di tangkap setelah pelaku penadah SS (28) Warga Jepara berhasil diamankan.

“Pelaku Penadah SS mengaku transaksi membeli HP dengan pelaku G melalui media online dan melakukan transaksi COD di SPBU Nalumsari Jepara.,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan Kronologis kejadian pencurian pada Jumat (03/11/2023) pukul 11.45 WIB saat Pelaku G keliling bekerja sebagai Sales Out Let Toko Bahan Kue, saat di TKP Pelaku mengambil Tas Punggung bahan kulit Oscar yang terletak bangku kayu yang terletak diteras depan toko Riantika.

“Setelah melakukan aksinya Pelaku G menyusuri jalan Jalur Lingkar Selatan dan melewati Jembatan Tanjang berhenti di area persawahan untuk mengecek isi Tas Punggung yang berhasil Tersangka curi tersebut”, ungkapnya.

Kompol Onkoseno menuturkan tas hasil curian berisi Tas Punggung bahan kulit Oscar warna Coklat Muda kombinasi Hitam berisi 3 Handphone, Dompet berisi kartu identitas, uang tunai, selanjutnya pelaku hanya mengambil dan membawa 1 unit handphone merk vivo V29 warna Merah Muda dan uang tunai sejumlah Rp.1.150.000 sedangkan Tas Punggung beserta isi lainnya di buang kearea persawahan disekitar tempat tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon selular merk Vivo V15 Pro, warna topaz blue.

Kedua orang pelaku kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Bhayangkari Cabang Pati Berikan Bantuan Sosial dan “Trauma Healing” Untuk Korban Banjir Bandang

“Atas perbuatannya pelaku G diancam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pelaku SS disangkakan Pasal 480 KUHP, tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” pungkasnya.

 

Check Also

Safari Kamtibmas Di Cilacap, Kapolda Jateng Tekankan Pentingnya Sinergitas TNI-POLRI dan Pemda Dalam Menjaga Harkamtibmas

Cilacap – Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.t.M.K (Kapolda Jateng), mengadakan acara silaturahmi kamtibmas …

Irjen Pol Ahmad Luthfi Kapolda Jateng silaturahmi di Cilacap Berkolaborasi wujudkan Kamtibmas Kondusif

Cilacap-Polda Jateng| Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi bertempat di Gedung Patra Graha Convention Hall …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *