Pati – Aksi pelaku balap liar di Kecamatan Pati dibubarkan Polisi. Berkali-kali ada razia polisi, joki motor modifikasi dengan knalpot brong di jalanan umum seperti tak pernah kapok.
Terbaru, Kepolisian Sektor Pati Polresta Pati membubarkan aksi balap liar dan menyita sebanyak 1 unit motor knalpot brong pada Kamis (02/11/2023) sore hari. Diduga kendaraan itu digunakan untuk balap liar.
Motor knalpot brong dan pretelan itu diamankan petugas dari Polsek Pati saat razia di Jalan Alternatif Pati – Juwana antara Desa Tambaharjo – Desa Purworejo Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengatakan para joki atau pelaku aksi balap liar rata-rata remaja dan kendaraan rata-rata sudah protolan (modif).
Jalan tersebut merupakan jalan Kab. Pati yang menghubungkan antara Desa Tambaharjo – Desa Purworejo Kecamatan Pati merupakan jalur alternative (Pati – Juwana) yang cukup ramai dilewati oleh truk dan para pengendara terutama pengendara SPM karyawan PT Dua Putra dan para karyawan pabrik di sepanjang jalan raya Pati – Juwana.
“Motor diamankan di Mapolsek Pati Pemiliknya baru boleh mengambil motor itu akan dilakukan pembinaan dan menunjukkan surat-surat kendaraan dan kembalikan motor ke bentuk orisinal”, ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, pemiliknya diwajibkan membawa surat-surat kendaraan. Termasuk mengganti knalpot sesuai standar pabrikan sebelum membawa pulang.
Pihaknya menambahkan bahwa kegiatan penindakan knalpot brong dan balap liar tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi.
“Perilaku tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, hal inilah yang perlu diantisipasi sejak awal, oleh karena itu penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar Kabupaten Pati khususnya Kecamatan Pati semakin kondusif.” pungkasnya.