Ungkap Kasus Penganiayaan, Polsek Sukolilo Amankan Seorang Tersangka

Sukolilo Pati – Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa DA (23), Senin (10/07/2023).Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial AS (27) yang merupakan sama-sama Warga Desa Prawoto Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan Kronologis kejadian Pada hari Kamis (20/04/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, DA Saat minum kopi di dekat musholla Baitul Rohman Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo bersama teman-temannya.

“Pelaku datang ke TKP sendirian dengan membawa kentongan bambu selanjutnya tanpa omongan langsung dipukulkan kearah korban sebanyak 1X hingga mengenai kelopak mata sebelah kanan dan mengakibatkan lebam/memar, selanjutnya korban berobat ke RSUD Kayen dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo”. Ungkap Kapolsek Sukolilo.

AKP Sahlan menuturkan berdasarkan pengembangan pemeriksaan, diperoleh identitas pelaku selanjutnya di panggil pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, dan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 K.U.H.Pidana.” jelas Kapolsek Sukolilo.

Kapolsek Menambahkan bahwa telah mengamankan Barang bukti berupa 1 Buah kentongan yang digunakan untuk melakukan penganiayaan serta mengamankan tersangka di Mapolsek Sukolilo guna Penyidikan Lebih lanjut.

BACA JUGA  Tanggapi Laporan Masyarakat, 30 Motor Berknalpot Brong di Gunungrowo Disita Sat Lantas Polresta Pati

Check Also

Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Jawa Tengah; Tegaskan Dukung Program Ketahanan Pangan

Polda Jateng-Kota Semarang | Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal. Agus Subiyanto …

Doa Bersama Polda Jateng; Kapolri Mengajak Masyarakat Jaga Kerukunan Menuju Pilkada 2024 Aman Dan Damai

Polda Jateng-Kota Semarang| Ribuan masyarakat dari berbagai latar belakang agama memadati Lapangan Pancasila Simpang Lima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *