Siap-Siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

Pati – Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Darta S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, tuturnya.

“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” Tandasnya.

Satlantas Polres Pati sendiri sudah mensosialisasikan aturan tersebut melalui media sosial dan himbauan kepada Masyarakat.

BACA JUGA  Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Check Also

Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Jawa Tengah; Tegaskan Dukung Program Ketahanan Pangan

Polda Jateng-Kota Semarang | Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal. Agus Subiyanto …

Doa Bersama Polda Jateng; Kapolri Mengajak Masyarakat Jaga Kerukunan Menuju Pilkada 2024 Aman Dan Damai

Polda Jateng-Kota Semarang| Ribuan masyarakat dari berbagai latar belakang agama memadati Lapangan Pancasila Simpang Lima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *