Siap-Siap, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

Pati – Pemerintah akan menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Darta S.I.K., M.H., membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Dan pihaknya tengah terus mensosialisasikannya kepada masyarakat, tuturnya.

“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” Tandasnya.

Satlantas Polres Pati sendiri sudah mensosialisasikan aturan tersebut melalui media sosial dan himbauan kepada Masyarakat.

Check Also

Polresta Pati dan Polsek Jajaran Laksanakan Serentak Giat Bakti Sosial dan Bakti Religi

Pati, Jawa Tengah – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polresta …

Peduli Pengemudi Ojek Online: Polresta Pati Hadirkan Bakti Kesehatan Gratis

Pati, Jawa Tengah — Di tengah hiruk pikuk kehidupan kota, Polresta Pati menunjukkan wajah humanisnya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *