Pati – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Juwana Polres Pati mengamankan seorang pria terduga pelaku Penadah motor hasil curian bersama barang bukti untuk dilakukan proses lanjut, Senin (16/05/2022).
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi saat memberikan laporannya.
Kapolsek Juwana menuturkan, seorang pria berinisial SK (38) bersama barang bukti satu unit SPM Honda Vario warna Hitam dengan nomor polisi W-2652-ZQ.
“AS sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Juwana, karena didapati telah membawa SPM ciri-cirinya mirip dgn SPM milik pelapor yang telah kehilangan SPM yang berlokasi di jln Krapyak turut Ds. Bajomulyo Rt.02 Rw.03 Kec. Juwana Kab. Pati”. jelas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap SK terkait kendaraan hasil curanmor yang dibawanya diakui bahwa SPM tersebut didapat dari membeli seharga Rp 3 Juta tanpa surat-surat dari seseorang yang baru dikenalnya mengaku warga Kec. Pamotan Kab. Rembang.
“Telah didapatkan 2 alat bukti yang didukung BB Sehingga SK dapat ditetapkan sebagai tersangka perkara pertolongan jahat/tadah, dan Penyidik masih melakukan pendalaman Tersangka lain sebagai pelaku Curranmor.,” Ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, untuk SK dan barang bukti tersebut kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap perbuatannya kami sangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun”. Pungkasnya.