Polresta Pati – Polda Jateng | Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolresta Pati, Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, memaparkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus menonjol yang selama ini menjadi perhatian dan keresahan masyarakat.
Kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi beragam jenis tindak pidana, mulai dari empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan melibatkan dua tersangka, satu kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, satu kasus praktik perjudian ilegal jenis togel, hingga satu kasus penipuan dan penggelapan yang memanfaatkan iming-iming pekerjaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa fokus utama dalam pengungkapan kali ini adalah serangkaian kasus curanmor yang cukup meresahkan warga Pati. Berkat kerja keras tim Reserse Kriminal, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam empat kasus.
Kasus pertama menjerat AZ (37), seorang buruh harian lepas. AZ diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio di halaman rumah seorang warga di Desa Kutoharjo pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Dari tangan AZ, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah marun tanpa plat nomor serta satu set kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Tak berhenti di situ, tiga kasus curanmor lainnya juga berhasil diungkap dengan mengamankan tersangka berinisial MS (25), seorang wiraswastawan. MS diduga melakukan pencurian tiga sepeda motor. Modus yang digunakan MS pun serupa dengan AZ, yakni merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. “Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka MS adalah tiga unit sepeda motor diantaranya Honda CRF, Honda Beat dan Honda Scoopy tanpa plat nomor,” jelas AKBP Jaka Wahyudi.
Kasus lain yang tak kalah mencuri perhatian publik adalah pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka dalam kasus tragis ini adalah RS (28), seorang pekerja swasta. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di teras sebuah rumah di Desa Angkatan Lor, Tambakromo.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penganiayaan ini, di antaranya celana training hitam, kaos lengan panjang merah, dan sarung hitam,” ungkap Kapolresta Pati. Atas perbuatannya, RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain kasus-kasus kekerasan dan pencurian, Polresta Pati juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian ilegal. Kali ini, petugas berhasil menciduk dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian jenis togel, yakni KNW (62) dan JS (52). Keduanya diamankan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah warung yang terletak di Desa Langgenharjo, Juwana. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian tersebut.
Sebagai penutup, AKBP Jaka Wahyudi membeberkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang memanfaatkan iming-iming pekerjaan sebagai CPNS di PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Tersangka dalam kasus ini adalah JDF (34), seorang karyawan swasta yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan ini, termasuk kwitansi pembayaran senilai Rp 100.000.000,-, rekening koran milik korban, serta rekening bank milik tersangka yang digunakan untuk transaksi,” terang AKBP Jaka Wahyudi. Pihak kepolisian juga mengindikasikan adanya korban lain dalam kasus penipuan ini yang belum melapor dan mengimbau agar segera menghubungi Satreskrim Polresta Pati untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JDF kini harus menghadapi jeratan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Pati menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat ini. Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus menonjol ini, Polresta Pati sekali lagi menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di seluruh wilayah hukumnya. Upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Pati.
(Humas Resta Pati)