Sepeda Listrik Hanya untuk Lingkungan Rumah, Polresta Pati Lakukan Sosialisasi

Polresta Pati – Polda Jateng | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bergerak cepat menindaklanjuti maraknya penggunaan sepeda listrik oleh pelajar di jalan raya. Sebagai langkah preventif dan edukatif, Satlantas Polresta Pati menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pati pada hari Selasa (22/4/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polresta Pati, Iptu Gunawan Sutrisno, beserta anggota Unit Kamsel. Kedatangan tim dari kepolisian ini disambut hangat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), menunjukkan sinergi antara pihak kepolisian dan instansi pendidikan dalam menangani isu ini.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan bahwa “kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait fenomena pelajar yang semakin sering terlihat menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal seharusnya sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya”.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Riki Fahmi Mubarok menyampaikan sosialisasi dan himbauan mendalam mengenai penggunaan sepeda listrik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beliau merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. “Dalam peraturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa sepeda listrik seharusnya digunakan di kawasan lingkungan hunian dan pemukiman, bukan di jalan raya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor,” terangnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pati memberikan respons positif dan menyatakan komitmennya untuk segera menerbitkan surat himbauan yang akan ditujukan kepada seluruh jajaran sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Pati. Surat ini akan secara tegas menginstruksikan bahwa penggunaan sepeda listrik oleh siswa hanya diperbolehkan di lingkungan hunian dan pemukiman, demi keselamatan bersama.

BACA JUGA  LSI: 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

Lebih lanjut, AKP Riki Fahmi menegaskan bahwa upaya sosialisasi tidak akan berhenti di tingkat koordinasi. Unit Kamsel Satlantas Polresta Pati akan aktif terjun langsung ke sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP.
“Petugas dari Unit Kamsel akan hadir sebagai pembina upacara setiap hari Senin untuk memberikan himbauan secara rutin terkait pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas kepada seluruh siswa,” pungkasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan aksi nyata di sekolah-sekolah, Polresta Pati berharap dapat meningkatkan kesadaran para pelajar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan pemahaman yang benar mengenai aturan penggunaan sepeda listrik, diharapkan para pelajar dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas, sehingga tercipta lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pihak.

(Humas Resta Pati)

Check Also

Apresiasi Operasi Ketupat Candi dan Penguatan Struktur Polsek Jadi Fokus Arahan Kapolresta Pati untuk Bhabinkamtibmas

Polresta Pati – Polda Jateng | Di tengah dinamika tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang …

Jalin Silaturahmi dan Peduli Lingkungan, Acara JM-PPK di Pati Berjalan Kondusif dengan Pengawalan Polisi

Polresta Pati – Polda Jateng | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati Kembali hadir dalam pengamanan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *