Pelaku Penembakan Ban Mobil Berhasil Diamankan Polsek Karanganyar Polres Demak

Demak – Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero, Kamis 19 September 2024, di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP JARNO menceritakan Kronolgi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.

“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar,” ungkap Jarno.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos,

“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaransampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar Jarno.

Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.

“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” jelas Jarno.

Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Diduga Jadi Korban Perundungan, Siswa MTs Cedera Otak

“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tambanya.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.

Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.

“Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” pungkasnya.

Munthohar_Ershi

Check Also

Api Di Lereng Gunung Telomoyo Telah Padam, Polda Jateng Pastikan Pemukiman Warga Aman

Polda Jateng-Kab Semarang | Pada Rabu, 18 September 2024 pukul 18.00 WIB, terjadi kebakaran hutan …

Halaqah Revitalisasi Pesantren : Sinergi Polda Jateng, Kyai, dan Pesantren Tangkal Radikalisme Menjelang Pilkada 2024

Polda Jateng-Kota Semarang | Guna memperkuat sinergi antara Polri, Kyai, dan Pondok Pesantren dalam menjaga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *