Pati – Sat Reskrim Polresta Pati berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda motor (Curanmor) TKP di Lapangan Mulyoharjo turut Desa Mulyoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati yang terjadi pada Sabtu (17/08/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial DK (26) warga Kel. Kramat Kudus yang merupakan Residivis Kasus Narkoba, H (43) warga Desa Prambatan Kaliwungu Kudus dan S (36) Warga Desa Prambatan Kaliwungu Kudus dan juga Residivis Kasus Narkoba.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan kronologis kejadian pada pada hari Sabtu (17/08/2024) sekira Pukul 00.30 WIB, Korban selesai berjualan di Pasar Malam, memarkirkan motor di belakang tenda jualan korban selanjutnya istirahat di dalam tenda. Sekira Pkl 05.00 WIB, saat korban bangun melihat motor sudah tidak ada, korban berusaha mencari namun tidak ketemu dan kemudian melaporkan ke Polresta Pati.
“Setelah mendapat laporan petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ketiga Tersangka mengakui telah mencuri motor milik Korban”, ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakan modus Operandi tersangka pencurian dengan menggunakan kunci L dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil curian Sepeda Motor Suzuki Shogun, Sepeda Motor Honda Beat Sarana Yang Digunakan serta 3 buah Kunci L.
“Atas perbuatannya para Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun”, tandasnya.
-prm-