Ungkap Kasus Judi Dadu Kopyok, Polsek Juwana dan Team Jatanras Amankan Dua Tersangka

Pati – Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati mengamankan dua tersangka kasus judi dadu kopyok di Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Tersangka yang diamankan diidentifikasi berinisial ST (47) Warga Sejomulyo Juwana dan SM (55) warga Desa Agungmulyo Juwana, yang diamankan petugas pada Jumat (09/08/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menjelaskan pengungkapan kasus ini Berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya perjudian Dadu kopyok dengan taruhan uang tunai selanjutnya dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati melakukan penangkapan dan telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka telah melakukan perjudian Dadu kopyok dengan taruhan uang tunai.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, ungkapnya.

Kapolsek menuturkan barang bukti yang diamankan berupa tempurung/batok kelapa yang telah dicat warna hitam, perlak dengan gambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pasang taruhan, mata dadu dan Uang tunai sejumlah Rp. 735 Ribu.

“Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dan kini ditahan di Polsek Juwana untuk proses lebih lanjut”, pungkasnya.

 

BACA JUGA  Respons Cepat, Sat Samapta Polres Pati Lakukan Penanganan Pohon Tumbang di Wedarijaksa

Check Also

Pelaku Penembakan Ban Mobil Berhasil Diamankan Polsek Karanganyar Polres Demak

Demak – Polsek Karanganyar Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero, Kamis …

Rumah Warga Terbakar di Jaken Pati, Polisi Bantu Warga Evakuasi

Pati – Sebuah Rumah yang dindingya terbuat tembok dan toko sembako beserta isinya milik Supani …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *