Pati – Seorang Perempuan berinisial SH (34) Warga Kecamatan Pati Kota diamankan Pedagang dan di bawa ke Polsek Kayen Polresta Pati karena diduga telah mengedarkan dan menyimpan uang rupiah yang diduga palsu di Pasar Kayen. Sabtu (27/04/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengatakan kronologis kejadian sekitar pukul 07.00 WIB tersangka berbelanja di Pasar Kayen dan membeli ikan dengan harga Rp. 13 Ribu dengan membayarnya menggunakan uang pecahan Rp. 50 ribu dan setelah uang diterima oleh pedagang kemudian meneliti keaslian uang tersebut dan menyakini bahwa uang itu adalah palsu kemudian tersangka diamankan oleh para pedagang lalu diserahkan ke Polsek Kayen.
“Setelah tersangka dibawa ke Polsek kemudian unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa diantaranya dompet warna hitam yang didalamnya ditemukan 10 lembar uang kertas pecahan Rp. 50 ribu dan 3 lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu yang diduga palsu”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bahwa dilakukan pengecekan di jok sepeda motor Honda Genio warna hitam milik SH dan ditemukan 2 plastik warna hitam yang masing-masing berisi 24 lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu dan 50 lembar uang kertas pecahan Rp. 50 ribu yang diduga palsu.
“Pengakuan Tersangka uang palsu itu dibelinya secara COD dengan seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial plaform facebook harga dengan perhitungan 1 lembar uang asli ditukar dengan 4 lembar uang palsu, kemudian pelaku siap membeli uang kertas palsu itu sebesar Rp. 1,5 Juta dan mendapatkan uang yang diduga palsu dengan nominal Rp. 6 juta”, tandasnya.
AKP Imam menuturkan Tersangka SH saat ini masih diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan dan Pengembangan untuk mengungkap tersangka lain.
“Bagi masyarakat yang mendapatkan uang palsu atau tindak kejahatan lainnya segera melaporkan ke petugas kepolisian,” pungkasnya.