{"remix_data":[],"source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Aniaya Tetangga Karena Tidak Terima Anaknya Ditegur Main Petasan, Warga Sukolilo Pati diringkus Polisi

Pati – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati. Senin (15/04/2024).

Dalam kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil amankan seorang tersangka berinisial PS (32) Warga Desa Setempat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan kronologis kejadian awal mulanya sekira pukul 11.45 WIB Kamis (11/04/2024) pada saat korban/pelapor yang bernama Joniati (39) berada di rumah dan anaknya yang baru berusia 1 tahun, sedang sakit dan pada saat itu anaknya tersangka PS sedang main petasan di jalan dekat rumah korban karena suara petasan mengganggu istirahat anakanya korban, selanjutnya korban menegur supaya anak tersangka tidak main petasan di depan rumah.

“Korban dan istri tersangka saling adu mulut dari rumah masing-masing, dalam waktu yang bersamaan tersangka melempar batu kearah rumah korban, selanjutnya korban mendatangi rumah tersangka dilempar dengan menggunakan alat untuk nambal ban yang terbuat dari besi mengenai wajah dan kepala belakang korban”, ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa kondisi korban seketika itu tidak sadarkan diri dan setelah korban sadar kondisi tubuhnya banyak darah selanjutnya korban berobat ke Rumah Sakit Kayen.

“Setelah menerima Laporan selanjutnya unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (15/04/2024) sekitar pukul 13.00 WIB melakukan upaya kekeluargaan kedua belah pihak akan tetapi tidak membuahkan hasil”, lanjutnya.

AKP Sahlan mengatakan Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan melakukan penahan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka masih diamankan di Polsek Sukolilo dan diamankan beberapa barang bukti antara lain 1 alat tambal ban terbuat dari besi dan 2 buah batu kapur”, pungkasnya.

BACA JUGA  Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Pati Sasar Bengkel Variasi di Tlogowungu

Check Also

Kamar Mess Karaoke di Pati Ludes Terbakar, Polisi Ungkap Kronologisnya

Pati – Sebuah bangunan mes karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terbakar hebat pada Senin …

Untuk Polda Jateng semakin baik melayani, Irjen Pol Ahmad Luthfi mohon Doa dan Masukan Masyarakat

Kabupaten Rembang-Polda Jateng| Berikan kami masukan sehingga Polda Jateng semakin di cintai Masyarakat dan semakin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *