Kapolresta Pati Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ternyata Begini Aturannya

Pati – Kepolisian Kota Pati mulai melarang sepeda listrik di jalan raya. Sepeda ramah lingkungan itu hanya boleh digunakan di komplek perumahan saja.

Fenomena sepeda listrik mulai ramai belakangan ini di Kota Mina Tani Pati. Dari kalangan emak-emak hingga anak-anak mulai menggunakan kendaraan ramah lingkungan itu.

Sepeda tersebut nampak ramai di jalan raya. Apalagi di lingkungan anak-anak sekolah, baik dari SD, SMP, SMA.

Hal ini berdampak semakin banyaknya pengguna sepeda listrik di jalan raya yang berusia di bawah umur.

Hal itu diungkapkan salah satu warga Pati, Aini, Ia menyatakan, sepeda listrik ini lebih mudah dan praktis, apalagi hemat bahan bakar.

“Kalau anak saya tak sampai ke sekolah pakai sepeda listrik. Palingan beli jajan saja,” paparnya.

Di samping itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama buka suara terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Ia mengatakan, sebenarnya anak dibawah umur (12 tahun) tak boleh mengendarai sepeda listrik. Penggunaannya dilarang jika penggunaan sepeda listrik dilakukan di jalan raya.

Apalagi tanpa menggunakan perlengkapan pengamanan saat berkendara. Lanjut dia, sepeda listrik ini tak digunakan di jalan raya. Melainkan, hanya boleh digunakan di lingkungan komplek atau perumahan saja.

“Orang tua ini jangan memberikan anak-anak sepeda listrik. Maksudnya jangan digunakan di jalan raya. Tapi dikomplek saja. Membahayakan itu,” paparnya.

Dalam imbauannya, dia juga merujuk pada aturan pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Andhika menegaskan kembali, anak dibawah umur itu tak boleh. Itu tertuang dalam pasal 4 ayat 1.

Aturan tersebut di antaranya, harus menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

BACA JUGA  Pastikan Natal Aman, Kapolresta Pati Turun Pantau Personel Pam Gereja dan Cek Pos Pam Berikan Bingkisan

Selain itu tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

“Bahaya. Penggunaan sepeda listrik ini biasanya tak memakai helm atau pengamanan lainnya,” pungkasnya.

 

Check Also

Kamar Mess Karaoke di Pati Ludes Terbakar, Polisi Ungkap Kronologisnya

Pati – Sebuah bangunan mes karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terbakar hebat pada Senin …

Untuk Polda Jateng semakin baik melayani, Irjen Pol Ahmad Luthfi mohon Doa dan Masukan Masyarakat

Kabupaten Rembang-Polda Jateng| Berikan kami masukan sehingga Polda Jateng semakin di cintai Masyarakat dan semakin …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *