Pati – Kapolres Pati AKBP Christian Tobing Hadiri acara memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke 76 Tahun 2022. Peringatan HPN yang digelar di Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Sabtu (12/2/2022), dihadiri puluhan Wartawan Kabupaten Pati yang tergabung di sejumlah media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Peringatan HPN tahun 2022 diiringi dengan memotong tumpeng, yang disaksikan oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, perwakilan dari Kodim, Perwakilan dari Bupati Pati, Perwakilan dari DPRD Pati, Ketua Pasopati Pati Pandoyo, dan semua media termasuk LSM.
Ketua Panitia HPN Tahun 2022 Slamet Widodo mengatakan, HPN tahun 2022 saat ini diperingati sangat sederhana, namun hal ini tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak, maka kegiatan ini tidak akan terlaksana meskipun agenda yang dilaksanakan sangat sederhana.
“Saya ucapkan terima kasih, dengan dukungan semua pihak, maka acara HPN tahun 2022 ini bisa terlaksana, meskipun sangat sederhana,” ujarnya.
Menurutnya, Pers diperingati setiap tahun, dan selama ini Pers sudah banyak memberikan kontribusi melalui penyampaian informasi dan pemberitaan yang berimbang, serta memberikan edukasi yang baik bagi Kabupaten Pati dan Indonesia.
“Pers atau media adalah bagian dari semuanya, untuk anda, dari anda, dan oleh anda, yang bisa membawa edukasi yang baik secara khusus bagi semua,” katanya.
Selama ini, Kata Widodo, Pers sudah banyak memberikan kontribusi dan kerjasama yang baik kepada instansi Pemerintah dan semua pihak, bahkan sejauh ini, sudah banyak nilai positif yang sudah dilahirkan, namun hal itu juga tidak mengurangi untuk selalu mengkritisi segala informasi yang dianggap kurang tepat di mata masyarakat.
“Di pati banyak hal positif yang bisa diunggulkan, sehingga kami berharap kepada semua pihak khususnya Pemerintah, agar bersama-sama bisa selalu menjalin komunikasi, demi kemajuan Pati lebih baik,” tandasnya.
Sementara Alay Al Idrus yang juga sebagai wartawan senior di Pati dalam paparannya mengatakan, Wartawan jangan hanya pandai membuat berita, namun harus tahu perkembangan Undang Undamg Pers. Hasil diskusi Dewan Pers pada 22 Januari membahas soal UU ITE.
“Pers kalau menulis dan dianggap salah bisa bisa kena UU, namun bisa dikecualikan bagi wartawan yang bekerja di media yang berbadan hukum,” katanya.
Selain itu, Untuk di media sosial juga harus utuh, jangan dipotong-potong, karena itu juga bisa kena UU ITE termasuk pengantarnya, termasuk penyampaian berita yang bersifat sara juga kena.
“Teman-teman pers juga harus tahu pasal lain soal UU Pers yang bisa menjerat,” timpalnya.