Spesialis Pencurian Diringkus Polsek Kayen Usai aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos

Pati – Tersangka pencurian yang sering melakukan aksinya pria berinisial MH (30) Warga Desa Pasuruhan Kayen, berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kayen Polresta Pati saat melakukan pencurian dompet didalam Jok Motor di komplek Alun-Alun Kayen. Minggu (11/02/2024).

Aksi tersangka saat melakukan pencurian dompet milik korban Moh. Miftakhur Rohman yang di taruh didalam jok motor Terekam CCTV dan sempat Viral di media sosial.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan pada Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 10.00 WIB tersangka dapat di amankan di area SPBU 44.591.10 turut Dukuh Pucang Baru Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MH mengakui perbuatannya diamankan barang bukti berupa dompet warna coklat merk Levi’s yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 1,4 juta, KTP – SIM C – ATM Muamalat KCP Pati atas nama Korban dan juga STNK serta sepeda motor merk Honda Supra X tanpa plat nomor kendaraan yang dipakai oleh tersangka,” kata AKP Imam Basuki.

Lebih lanjut Kapolsek Kayen mengatakan, Setelah dilakukan pengecekan identitas kendaraan yang dipakai oleh tersangka didapati identitas kendaraan atas nama AS yang beralamat di Desa Tanjang 004/002 Gabus – Pati.

Unit Reskrim Polsek Kayen selanjutnya menghubungi atas menghubungi AS dan benar kehilangan sepeda motor merk Honda Supra X 125, tempat kejadian di jalan pinggir persawahan turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan beberapa kali yaitu melakukan pencurian tas berisikan uang tunai serta handphone/smartphone di area persawahan Trimulyo Kayen dan juga pencurian HP di rumah seorang warga di Desa Kayen,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Pati Berikan Edukasi Tertib Berlalu lintas Dalam Rangka Ops Zebra Candi 2023

Tersangka MH saat ini ditahan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Check Also

Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Jawa Tengah; Tegaskan Dukung Program Ketahanan Pangan

Polda Jateng-Kota Semarang | Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal. Agus Subiyanto …

Doa Bersama Polda Jateng; Kapolri Mengajak Masyarakat Jaga Kerukunan Menuju Pilkada 2024 Aman Dan Damai

Polda Jateng-Kota Semarang| Ribuan masyarakat dari berbagai latar belakang agama memadati Lapangan Pancasila Simpang Lima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *