Sambangi SMA Negeri 1 Kayen, Kapolsek Pimpin Deklarasi Zero Knalpot Brong

Pati – Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki menjadi Pembina Apel Deklarasi Zero Knalpot Brong di SMA Negeri 1 Kayen. Jumat (19/01/2024).

Dalam kegiatan Deklarasi Zero Knalpot Brong tersebut dihadiri juga Camat Kayen, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kayen, anggota Polsek Kayen, Anggota Koramil Kayen, Guru beserta staf SMA Negeri Kayen, Siswa dan Siswi SMA Negeri 1 Kayen.

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan penyampaian Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong/tidak standart.

“Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar”, ucapnya.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Menghimbau kepada seluruhnya untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

 

BACA JUGA  Murid KB Marsudi Utomo 1 Datangi Polsek Juwana, Kanit Binmas Berikan Program Pengenalan Polisi

Check Also

Polda Jateng Gencarkan Giat Humanis; Wujudkan Kamseltibcarlantas Jelang Masa Kampanye Pilkada

Polda Jateng-Kota Semarang | Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), …

Polresta Pati Gelar Apel Bhabinkamtibmas Dalam Rangka Cipta Kondisi Dalam Rangka Pilkada 2024

Pati – Polresta Pati menggelar Apel Bhabinkamtibmas Polda Jateng Ta. 2024 dengan tema “Optimalkan Peran …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *