Pati – Personel Satlantas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan berknalpot brong di empat lokasi Jalan di wilayah dalam kota Pati. Kamis (18/01/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka dan kasat mata yaitu kendaraan yang melawan arus dan menerobos rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan helm dan knalpot brong.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot brong.”, ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 48 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang 48 sepeda Motor dan melakukan 39 teguran.
“Kegiatan ini anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong”, pungkasnya.