Adanya Layanan Aduan Pelanggaran Personel Polri Mendapat Respon Positif dan Harapan Masyarakat

Keterbukaan Polri dalam merangkul masyarakat dan menghadirkan kanal pengaduan berkualitas diapresiasi publik untuk meningkatkan profesionalitas Polri.

Salah satu komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk terus meningkatkan profesionalitas anggotanya dilakukan dengan pengawasan yang ketat.

Dalam struktur resmi kelembagaan Polri, unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang bertanggung jawab terhadap tugas penting ini adalah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam).

Sebagai ujung tombak dalam pengawasan etik dan disiplin personel Polri, Divisi Propam tentulah menjadi etalase dalam membentuk budaya profesional Polri.

Fungsi untuk membina serta mengadakan pertanggungjawaban dan pengamanan internal menjadi amanat yang penuh tantangan bagi Divisi Propam untuk menjaga marwah Polri.

Berkaitan dengan hal tersebut Sie Propam Polresta Pati selalu berkomitmen untuk meningkatkan layanan pengaduan masyarakat terhadap anggota polri terutama personil Polresta Pati.

Selain mendatangi langsung kantor polisi, mengirimkan surat, kini layanan aduan Divisi Propam juga telah banyak berinovasi dengan pemanfaatan teknologi digital.

Polri bahkan kini telah membuat akses layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam kanal digital secara lebih terintegrasi. Layanan pengaduan terintegrasi ini dapat diakses melalui aplikasi digital ”Presisi” yang di dalamnya memuat fitur Dumas Presisi.

Dumas Presisi ini merupakan kanal daring pengaduan masyarakat atas perilaku dan tindakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait manajerial, disiplin dan kode etik serta penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk dengan memanfaatkan layanan komunikasi Whatsapp Pelayanan Aduan (Yanduan) Divisi Propam. Pemanfaatan Whatsapp Yanduan yang dapat diakses hanya dengan nomor 0812-1010-6700 ini diharapkan lebih memudahkan dan populer di banyak kalangan masyarakat sehingga pemanfaatannya lebih efektif.

Kasi Propam Polresta Pati Iptu Miftah Anshori, S.H, M.H mengatakan Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

BACA JUGA  Tumbangkan Pesona Randukuning, Bhayangkara C7K Polres Pati Sabet Juara 1 Turnamen Bola Voli AHY Cup Pati 2022

“Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana”. Tuturnya.

Kapolresta Pati melalui Kasi Propam menegaskan bahwa Selain datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, masyarakat yang hendak melaporkan polisi juga dapat membuat laporan secara tidak langsung.

Salah satu Ketua Purnawirawan Polri cabang Pati AKBP (Purn.) Petrus Suparyanto memberikan respon positif dengan adanya inovasi layanan Dumas Presisi. Menurutnya dengan layanan tersebut merupakan wujud komitmen keterbukaan dan profesionalitas polri dalam memberikan pelayanan aduan oleh masyarakat.

“Inovasi layanan Dumas Presisi sangat bagus dalam mewujudkan komitmen keterbukaan dan profesionalitas polri dalam memberikan pelayanan aduan yang dilakukan oleh masyarakat” Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut AKBP (Purn.) Petrus Suparyanto juga berharap semoga dengan adanya layanan Dumas Presisi ini dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dan Polri semakin dekat serta dicintai oleh masyarakat

“Semoga dengan layanan tersebut dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dan polri  semakin dekat serta dicintai masyarakat” pungkasnya

Check Also

Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Jawa Tengah; Tegaskan Dukung Program Ketahanan Pangan

Polda Jateng-Kota Semarang | Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal. Agus Subiyanto …

Doa Bersama Polda Jateng; Kapolri Mengajak Masyarakat Jaga Kerukunan Menuju Pilkada 2024 Aman Dan Damai

Polda Jateng-Kota Semarang| Ribuan masyarakat dari berbagai latar belakang agama memadati Lapangan Pancasila Simpang Lima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *