PATI-Memasuk jam-jam istirahat, banyak masyarakat Juwana yang sangat terganggu dengan adanya suara knalpot brong yang memekikkan telinga. Merespon banyaknya keluhan dari masyarakat, Polsek Juwana lakukan penindakan tegas terhadap 15 pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Minggu (19/3/23) kemarin malam.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi pihaknya telah melakukan penindakan tegas terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong di beberapa ruas jalan protokol di Kecamatan Juwana.
“Merespon banyaknya keluhan dari masyarkat, kami telah menindak tegas lima belas unit sepeda motor berknalpot brong karena telah mengganggu ketertiban umum.” terangnya.
Dari lima belas pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong itu, beberapa diantaranya merupakan masih berusia pelajar dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain penindakan dengan melakukan penilangan, Polsek Juwana juga memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong dan dampak negatifnya. Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menambahkan penindakan knalpot brong ini juga merupakan perhatian prioritas Kapolresta Pati dalam rangka mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong.
“Kegiatan penindakan kenalpot brong merupakan salah satu perhatian penting dari Kapolresta Pati dalam rangka mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong sehingga terwujud kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman bagi siapapun. Maka dari itu, kami akan terus melakukan penertiban terlebih menjelang Bulan Ramadhan”. pungkasnya..
(HumasPolresta Pati)