Polresta Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, SatReskrim Polresta Pati bersama jajaran polsek, dalam dua bulan terakhir ini menangkap delapan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka tertangkap dari berbagai tempat di Kabupaten Pati, tiga di antaranya residivis.
Pada konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (27/2/2023), Kapolresta Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasatreskrim Kompol Ongkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, jajaranna berhasil mengungkap enam perkara, yakni 4 kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian ponsel, serta pencurian perlengkapan perangkat soundsystem.
“Untuk kasus curanmor ini menggunakan kunci palsu, tapi ada juga yang masuk ke rumah korban dan memanfaatkan kelengahan korban,” jelasnya.
Empat tersangka tersebut yakni AP warga Kecamatan Jaken, SN warga Kabupaten Purworejo, ST warga Kabupaten Blora, NT warga Kecamatan Tayu, HG (seorang penadah) warga Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, dan SU.
Sedangkan kasus pencurian telepon genggam terjadi di bedeng proyek bangunan di Desa Growong Lor Kecamatan Juwana, dengan tersangka pelakunya berinisial SO, warga Kecamatan Juwana, dan pencurian perlengkapan perangkat soundsystem di tempat orang punya hajatan di Desa Semirejo Kecamatan Gembong.
Tersangka pelaku pencurian amplifier berinisial DN warga Desa Bremi Kecamatan Gembong.
“Kami mendapat informasi kejadian seperti ini, tidak hanya terjadi di Pati saja, tapi juga di daerah lain,” terangnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Pati bakal menjerat para tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon genggam, dan pencurian amplifier ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Humas Resta Pati)