Aksi Premanisme di Pabrik HWI Pati Terungkap: Polisi Amankan Terduga Pemalak Limbah

Pati, Jawa Tengah – Jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Pati berhasil membongkar praktik dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan industri, tepatnya di Pabrik PT. HWI Pati. Operasi pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima beberapa hari sebelumnya.

 

Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB di area Pabrik HWI yang berlokasi di Pati. Adapun yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana ini adalah AH (38), seorang pengusaha yang beralamat di Jepara. Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bernama MN alias KU (60) dan SO (52) masing – masing wiraswastawan yang merupakan warga Batangan, Kabupaten Pati.

 

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasatgas Gakkum AKP Heri Dwi Utomo menerangkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja menghalangi laju sebuah truk pengangkut limbah yang hendak keluar dari area Pabrik HWI. Kuat dugaan, tindakan tersebut dilakukan agar tersangka memiliki kesempatan untuk mengelola limbah industri tersebut.

 

Lebih lanjut, AKP Heri Dwi Utomo menerangkan kejadian bermula ketika truk milik korban, AH, yang membawa muatan limbah dari Pabrik HWI berupaya keluar dari kompleks pabrik. Namun, setibanya di pintu keluar, truk tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar delapan orang. Tak hanya menghalangi, kelompok tersebut bahkan melontarkan ancaman akan membakar truk jika sopir tidak segera memundurkan kendaraannya. Merasa terancam, sopir truk terpaksa menuruti permintaan tersebut dan memarkirkan kembali truknya di dalam area pabrik karena dilarang untuk keluar, terangnya.

BACA JUGA  Karya Bakti, Polri dan TNI Bersama-sama Bersihkan Pasar Kayen

 

“Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan ,” pungkas AKP Dwi Heri Utomo.

 

Polresta Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat terkait kasus premanisme agar melaporkan ke kepolisian terdekat atau ke call center 110.

 

(Humas Resta Pati)

Check Also

“Dari Kampus Hingga Pasar Hewan: Strategi Polresta Pati Sasar Premanisme Lewat Operasi Aman Candi”

Polresta Pati menggelar Operasi Aman Candi-2025 fokus pada ketertiban dan pencegahan premanisme. Satgas Binmas melaksanakan …

Glory Online Casino Online Türkiye Için Güncel Giriş Empieza Bonuslar 2025″

“Beauty Casino Online ️official Türkiye’de Kumarhane Ve Bahis Content Glory Casino Aviator Oyna Glory Casino …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *