Penertiban Lalulintas Malam Minggu, Polresta Pati Jaring 63 Pelanggar

Satuan Lalu Lintas Polresta Pati Gelar Razia kendaraan bermotor dalam rangka  Penertiban pelanggaran knalpot tidak standar/ knalpot Brong dan potensial kecelakaan di wilayah Kabupaten Pati, Sabtu (11/12/2023).

Razia dilakukan guna Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar/ Brong yang meresahkan masyarakat. Dan juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait banyaknya pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban. Selain itu juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau Brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat.

Yang pada tujuanya untuk  Menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Kegiatan dilaksanakan secara hunting system dan Gawasdak pada lokasi rawan pelanggaran knalpot tidak standar / Brong dan Potensial laka yaitu, Jalan P. Sudirman, Jalan DiponegorJalan Dr. Susanto, Jalan Dr. Wahidin,  Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan A. Yani

Kegiatan menyasar kepada pelanggaran knalpot Brong / tidak standar, Pelanggaran tanpa plat nomor / TNKB atau TNKB palsu / digandakan, dan Pelanggaran Helm.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan, dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pati Kompol Sugino, SH. MH. Dilanjutkan arahan dari Kasat lantas Polresta Pati Akp Endah Setianingsih , SH. MM.

Dilanjutkan Pembagian tugas dan penyampaian teknis kegiatan oleh KBO Satlantas Ipda Muslimin.

Seperti yang diungkapkan Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati, S.Sos bahwa Hasil kegiatan telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 63 pelanggaran, dengan rincian Pelanggaran knalpot tidak standar / Brong sebanyak 16 tilang, Bonceng tiga : 5 tilang, Tidak menggunakan helm : 32 tilang, dan Tanpa TNKB / TNKB tidak sah : 10 tilang.

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, ” Adapun BB yg disita Sepeda motor 26 unit, SIM : 9 lembar dan STNK : 28 lembar”.

BACA JUGA  Satlantas Tindak 10 Pelanggar Potensial Laka, Tidak Pakai Helm, Melawan Arus dan Menerobos Rambu-rambu

“Dalam pelaksanaan kegiatan juga disampaikan edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak standar / Brong dan terkait dengan keselamatan berlalulintas” pungkasnya.

Check Also

Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Jawa Tengah; Tegaskan Dukung Program Ketahanan Pangan

Polda Jateng-Kota Semarang | Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal. Agus Subiyanto …

Doa Bersama Polda Jateng; Kapolri Mengajak Masyarakat Jaga Kerukunan Menuju Pilkada 2024 Aman Dan Damai

Polda Jateng-Kota Semarang| Ribuan masyarakat dari berbagai latar belakang agama memadati Lapangan Pancasila Simpang Lima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *