Polresta Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati melaksanakan kegiatan standarisasi kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis laik jalan, lantaran menggunakan knalpot brong yang bertempat di kantor Unit Gakkum Jalan P. Sudirman nomor 73 Pati. Jum’at (10/02/2023).
Hal tersebut berawal dari banyaknya keluhan dari masyarakat tentang maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat karena suaranya yang bising.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatlantas AKP Endah Setianingsih mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan standarisasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuannya sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi.
“Jadi bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan bermotor yang berknalpot brong hasil dari Operasi Keselamatan Candi tahun 2023, wajib mengganti dengan knalpot standar terlebih dahulu dan knalpot brong tetap kami tahan untuk dimusnahkan”, tegas Kasatlantas.
Setelah memberikan edukasi dan pemahaman, Kasat Lantas Polresta Pati sangat mengapresiasi pemilik kendaraan yang sukarela menyerahkan berknalpot brongnya untuk dimusnahkan.
“Kami sangat mengapresiasi setelah kami beri pemahaman, pemilik kendaraan dengan sukarela menyerahkan knalpot brongnya untuk dimusnahkan, hal ini kami lalukan dalam rangka memberi efek jera dan menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas di wilayah Pati, terlebih menjelang bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan menjelang tahun politik 2024,” tandas Kasatlantas Polresta Pati AKP Endah Setianingsih.
(Humas Resta Pati)