Pati – Sepuluh botol miras berbagai jenis dan merek berhasil disita Personel Gabungan dari Polsek Margorejo Polresta Pati. Miras ini disita dari warung atau lapak di Dukuh Lumpur Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Sabtu (28/01/2023).
Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan, razia miras ini Kegiatan KRYD dengan sasaran Peredaran Minuman Keras Tanpa Ijin di Wilayah Kecamatan Margorejo.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Pati khususnya Kecamatan Margorejo, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras. Selama ini Miras jadi pangkal awalnya terjadi tindakan kejahatan serta banyak lagi hal negatif yang di timbul usai mengkonsumsi miras,” katanya.
AKP Dwi menyebut, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras seperti warung. Operasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung-warung yang diduga menjual miras.
“Dalam razia kali ini, Tim Polsek Margorejo Polresta Pati berhasil menyita Miras jenis Anggur Kolesom 6 botol , Beras Kencur 3 botol dan Arak putih 1 botol di salah satu Warung di Dukuh lumpur 03/III Desa Bumirejo”. Ujarnya.
Melalui Razia ini, kata Kapolsek, dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kami ingin memastikan situasi Wilayah Hukum Polsek Margorejo tetap aman dan kondusif,” Tambahnya.
Untuk seluruh barang bukti, diamankan ke Mapolsek Margorejo dan bagi para penjual miras serta pelaku yang terjaring operasi, akan langsung mendapatkan pembinaan agar tidak kembali melakukan hal yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Namun, apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” pungkasnya.