Petugas gabungan di Kabupaten Pati berhasil mengamankan sebanyak 169 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan ukuran dari sejumlah titik di Kecamatan Pati Kota, Margorejo, Wedarijaksa dan Tayu.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, operasi ini dilaksanakan oleh Polresta Pati yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Pati beserta petugas gabungan Satpol PP, Dinkes, dan Dokkes Polresta Pati.
“Ini merupakan kegiatan operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Digelar pada hari Rabu 14 Desember 2022 pukul 20.00 WIB sampai Kamis 15 Desember 2022 jam 02.00 WIB,” ujarnya, Kamis 15 Desember 2022.
Operasi ini, dikatakannya juga upaya penegakan Perda Kabupaten Pati nomor 22 tahun 2002 tentang Miras dan Perda Pati Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Pati.
“Dalam kegiatan tersebut terdapat pelanggaran Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Miras sebanyak 169 botol,” pungkasnya.