Pati – Sebuah toko kelontong di Dukuh Bibis Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, kebobolan. Pelaku pencurian berhasil menjarah sejumlah barang yang ada di dalamnya. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian.
Selang lima hari, menikmati hasil jarahannya, seorang tersangka aksi pencurian, akhirnua harus meringkuk di sel tahanan, setelah polisi menjemputnya di rumahnya. Aksi pencurian di toko Barokah milik Adi Waskito warga Desa Margorejo Kecamatan Margorejo itu diketahui pada Ahad (23/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Pujiati, setelah melalui penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian di toko itu, berinisial SI (26 tahun), di rumah kediamannya di Randublatung Kabupaten Blora, pada Jumat (28/10/2022).
“Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah pakaian (kaos dan celana), dompet, tas slempang, helm, sepasang sandal, 1 unit sepeda motor Suzuki GSX nomor polisi F-4047-FEO beserta kunci dan STNK atas nama Gali Limantara warga Rancabungur Bogor, 1 unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi A-5980-WAD beserta kunci kontak dan STNK atas namamochamad Ibnu Safaat warga Permata Tangerang Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Selain itu, juga uang tunai senilai Rp4 juta lebih, dan puluhan bungkuk rokok berbagai merek, dan seperangkat alat Impact.
Berdasar pengakuan tersangka kepada penyidik, dia masuk ke dalam toko yang dijarahnya itu, masuk melalui atap genting dan merusak plafon eternit, dan turun memanfaatkan almari toko.
Aksi ini diketahui, saat pemilik toko mencurigai telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Setelah melihat ada bekas jejak telapak kaki atau tangan, dan melihat plafon eternit rusak, saat memeriksa kondisi dalam tokonya dia mendapati sejumlah barang dagangan dan dokumen penting hilang,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut korban Adi Waskito mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai kisaran Rp55 juta.
Sementara penyidik Satreskrim Polres Pati juga telah menyiapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.