Pati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati sudah menarik buku tilang dari personelnya. Ini dilakukan mengingat tilang manual sudah tidak diberlakukan.
Melalui surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual per 18 Oktober 2022.
“Buku tilang di anggota sudah kami kembalikan ke UR Tilang. Di UR Tilang ini tetap membutuhkan buku tilang. Di lapangan saja yang sudah tidak menggunakan buku tilang,’’ ujar Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Pati, Ipda Muslimin saat ditemui di Gedung Satpas Pati.
Penarikan ini dilakukan sejak awal Oktober atau sebelum telegram dari Kapolri keluar. Sebagai gantinya, anggota di lapangan dibekali dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kamera ini untuk merekam pelanggar lalu lintas. Pelanggar yang tertangkap kamera akan dicek datanya melalui sistem dan dicocokkan dengan data Samsat. Bila sudah sesuai, pihaknya mengirimkan surat tilang ETLE ke alamat pemilik kendaraan.
’’Kita tatap melakukan penegakkan hukum secara tegas. Kalau tidak ada penegakkan hukum, nanti dikhawatirkan tingkat kecelakaan menjadi tinggi, kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas juga menurun. Kita melakukan penegakkan tidak melalui manual tetapi ETLE,’’ tutur dia.
Setidaknya ada 44 anggota yang dibekali kamera ini. Mereka diperintahkan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Pati secara bergantian. ’’Di jalan dibekali kamera ETLE. Jadi ndak dibekali dengan buku tilang. Ada 44 personel yang dibekali. Kamera statis ada dua, di perempatan Joyokusumo dan perempatan Puri,’’ pungkas dia.
Masyarakat pun diharapkan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Mengingat sudah ada ribuan orang yang terjaring tilang ETLE. Dari 1 Oktober hingga 27 Oktober lalu, setidaknya ada 5.759 pelanggar yang terkena tilang ETLE.