Beraksi di Tiga TKP, Pria Asal Pati Dibekuk Polisi Puncakwangi

Pati, Jawa Tengah – Jajaran Polsek Pucakwangi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial EAP (39), warga Dukuh Lambangan, Kecamatan Pati, diamankan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Pucakwangi.

 

Tiga korban yang melaporkan kehilangan adalah DR (28), warga Desa Pelemgede; NI (33), warga Desa Bodeh; dan DN (38), warga Kecamatan Winong. Ketiganya mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dalam waktu yang hampir bersamaan.

 

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pucakwangi, AKP Suwarno, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kasus pencurian ini terungkap setelah Polsek Gabus menerima laporan dari warga yang mengamankan seseorang karena diduga hendak melakukan percobaan pencurian.

 

“Setelah kami menerima informasi dari Polsek Gabus, tim reskrim langsung bergerak melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Pucakwangi sebanyak tiga kali,” ujar AKP Suwarno.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y18 warna hijau, Vivo Y30i warna biru, dan Samsung A04 warna oranye. Selain itu, turut disita satu helm KYT warna abu-abu tua dan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 beserta STNK.

 

Dari hasil pemeriksaan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 5 juta. Nilai tersebut terdiri atas harga pasar telepon genggam yang hilang serta perlengkapan lain yang berhasil dibawa pelaku.

 

Atas perbuatannya, EAP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan berulang. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun.

 

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi berbeda karena modus yang digunakan cukup berulang,” tambah Kapolsek.

 

Dalam keterangannya, AKP Suwarno juga menjelaskan kronologi kejadian. “Pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 sampai 16.30 WIB, tiga korban datang melapor ke Polsek Pucakwangi. Mereka kehilangan HP saat ditinggal dicharge di rumah, ditaruh di warung, maupun di dashboard motor yang diparkir. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku menggunakan modus pura-pura masuk ke warung, lalu saat sepi langsung mengambil barang yang ada,” ungkapnya.

 

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya NI (33), DR (28), DN (38), IW (36) warga Desa Bodeh, AP (36) warga Desa Pelemgede, serta BD (43) warga Desa Karangrejo. Keterangan para saksi ini memperkuat bukti keterlibatan EAP dalam kasus pencurian yang dilaporkan.

 

Lebih lanjut, AKP Suwarno mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat. “Warga yang sigap mengamankan pelaku saat mencoba beraksi di wilayah Gabus sangat membantu proses penyelidikan,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pucakwangi dan akan dititipkan di Rutan Polresta Pati. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta menyusun SPDP untuk dikirimkan ke pihak kejaksaan.

 

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk memeriksa kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan barang berharga,” terang Kapolsek.

 

Sebagai penutup, Kapolsek Pucakwangi menyampaikan pesan penting kepada warga. “Kami minta masyarakat segera melapor jika ada kejadian serupa, jangan main hakim sendiri. Serahkan semua pada aparat kepolisian agar penanganannya sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

 

(Humas Polresta Pati)

Check Also

Polresta Pati dan Polsek Jajaran Gelar Serentak Gerakan Pangan Murah

Pati, Jawa Tengah – Sabtu, 23 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai, Polresta Pati …

ORASI CINTA DAMAI DI ALUN ALUN, GERAKAN EMAK-EMAK PATI MEMBAGIKAN RIBUAN NASI BUNGKUS

Pati, Jawa Tengah – Polresta Pati menerjunkan sebanyak 121 personel gabungan untuk melaksanakan pengamanan kegiatan …

Leave a Reply