Pati, Jawa Tengah – Aksi tawuran antar dua kelompok pemuda kembali pecah di wilayah perbatasan Kabupaten Pati dan Kudus. Peristiwa itu melibatkan Gangster Tos Babalan dari Kabupaten Kudus dan Gangster Steam24boys dari Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kericuhan terjadi pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Prawoto – Babalan, tepatnya di wilayah Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Suasana malam yang semula lengang mendadak tegang karena adanya aksi saling serang antar dua kelompok remaja tersebut.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menuju ke lokasi begitu menerima laporan dari warga. “Kami dapat laporan bahwa ada kerumunan pemuda membawa senjata tajam. Petugas kami langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan situasi,” ujar AKP Sahlan.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati aksi saling serang antara dua kelompok pemuda. Mereka menggunakan benda-benda berbahaya, termasuk senjata tajam. “Petugas langsung membubarkan massa. Beberapa pelaku melarikan diri, namun satu pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Sahlan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DDP, usia 19 tahun, asal Desa Baleadi, Sukolilo. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah celurit sepanjang 150 cm dengan gagang kayu berwarna hitam. Pelaku mengaku bagian dari kelompok gangster Tos Babalan.
Salah satu saksi di lokasi, Wahyu Aris membenarkan bahwa situasi saat itu sangat kacau. “Saya melihat mereka saling serang, berteriak-teriak. Untung petugas datang cepat,” ujarnya.
Saksi lainnya, Muhammad Habbil mengungkapkan kekagetannya karena tiba-tiba ada keributan besar. Beberapa pemuda membawa celurit dan benda tajam lain, ujarnya.
Kapolsek Sukolilo menegaskan bahwa pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak. “Kita tidak main-main. Tawuran apalagi membawa sajam adalah pelanggaran hukum serius,” kata AKP Sahlan.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil dikejar oleh anggota. “Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengamanan ini,” ucapnya.
Menurut AKP Sahlan, pihaknya telah menyampaikan surat perintah penahanan kepada keluarga pelaku. “Kami tetap mengikuti prosedur hukum. Keluarga sudah diberi pemberitahuan resmi,” tambahnya.
Polsek Sukolilo akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini. “Kami tidak berhenti di satu pelaku. Kami masih kembangkan kasus ini, terutama siapa saja yang ikut dalam kelompok tersebut,” tegasnya.
Sebagai bentuk pencegahan, AKP Sahlan mengatakan akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan, khususnya di malam hari. “Kami tidak ingin Sukolilo jadi tempat tawuran. Keamanan masyarakat jadi prioritas,” tegasnya lagi.
Ia pun mengajak para tokoh masyarakat, orang tua, dan sekolah untuk lebih peduli terhadap pergaulan remaja. “Jangan biarkan anak-anak kita terlibat kelompok kekerasan. Mari kita sama-sama mencegah hal seperti ini terulang,” pungkas AKP Sahlan.
(Humas Polresta Pati)