Pati, Jawa Tengah – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati pada Selasa (3/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap kebijakan Bupati Pati, Bapak Sudewo, yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Sepanjang aksi berlangsung, aparat kepolisian dari Polresta Pati menunjukkan kesiapsiagaan penuh untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB diinisiasi oleh PC PMII Kabupaten Pati bersama dengan Pelajar NU (IPNU) dan IKMP. Saudara Oky Ardiansyah, Ketua PC PMII Kabupaten Pati, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menerangkan setiap aksi ini, berada di bawah pengawasan ketat 118 aparat kepolisian yang bertugas. Sekitar 50 orang peserta aksi menyuarakan aspirasi mereka dengan membawa berbagai alat peraga, termasuk mobil komando, megaphone, bendera, dan poster-poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah, jelasnya.
Adapun latar belakang aksi ini adalah minimnya sosialisasi dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang dinilai tidak proporsional. Kenaikan 250% ini dianggap tidak sejalan dengan daya beli dan kemampuan ekonomi mayoritas penduduk, khususnya warga lanjut usia, petani, dan pelaku usaha kecil yang berpenghasilan rendah namun memiliki aset tanah atau bangunan.
Menyadari potensi gejolak sosial yang bisa timbul dari keresahan masyarakat ini, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi telah mempersiapkan personel pengamanan untuk memastikan aksi berlangsung kondusif dan terkendali serta memastikan agar aksi tetap berjalan damai.
Meski tidak tercapai titik temu dalam dialog tersebut, sekitar pukul 12.30 WIB, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke Sekretariat PC PMII.
“Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah dinamika demokrasi serta memastikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan secara damai, tanpa mengganggu jalannya roda kehidupan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas AKBP Jaka Wahyudi.
(Humas Resta Pati)