Pati, Jawa Tengah – Keresahan para pengusaha jasa sewa perangkat suara atau “sound horeg” di Kabupaten Pati terkait larangan penggunaan akhirnya menemukan titik terang. Sebuah audiensi krusial yang digelar pada Senin (2/6) malam di Rumah Dinas Bupati Pati berhasil mempertemukan Paguyuban Sound Horeg Kabupaten Pati dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pertemuan ini menjadi penentu dalam mencari solusi atas kebijakan yang sebelumnya memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Audiensi yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah. Tampak hadir Bupati Pati H. Sudewo, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, serta kepala dinas terkait seperti DPUTR, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, dan Dinas Kesehatan. Dari pihak Paguyuban Sound Horeg, Ketua Supriyadi (Alfin Audio Kayen) bersama 34 pengusaha sound system lainnya turut hadir mewakili berbagai wilayah di Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa keberadaan sound horeg selama ini memang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Selain terkait bisnis dan hiburan, ia menyoroti dampak suara yang ditimbulkan, jelasnya.
Kemudian untuk meminimalisir potensi konflik di kemudian hari, AKBP Jaka Wahyudi mengusulkan agar para pengusaha sound system dapat membentuk sebuah grup atau paguyuban sound karnaval. Hal ini sebagai upaya untuk mengidentifikasi dan membedakan sound system asli Pati atau yang berasal dari luar daerah, tambah AKBP Jaka Wahyudi.
Tak hanya itu, Kapolresta Pati juga menghimbau kepada paguyuban pengusaha Sound Pati untuk melaporkan dan mengurus perijinan kegiatan bahwa penggunaan sound bukan bentuk sound horeg namun sound karnaval dengan batasan – batasan dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.
“Apabila ada sound yang dari luar Pati, silakan dilaporkan pada Kapolsek untuk diteruskan kepada Kapolresta,” ujarnya.
Dari audiensi ini, Bupati Pati Bp. Sudewo dan Paguyuban Pengusaha Sound akhirnya menyepakati beberapa poin penting yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama. Kesepakatan tersebut meliputi batasan maksimal penggunaan 16 subsingle speaker, penggunaan hanya satu unit truk/armada, larangan mengikutsertakan penari/dancer berpakaian seksi, dan penetapan sound karnaval sebagai identitas acara kirab dan karnaval.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pati akan segera menerbitkan Surat Edaran baru dengan ketentuan dan regulasi yang telah disepakati. Selain itu, sebagai bentuk fasilitasi dan pengorganisasian bagi para pelaku usaha, akan dibentuk Koperasi Paguyuban Pengusaha Sound Karnaval Kabupaten Pati. Ini diharapkan dapat memberikan wadah resmi bagi para pengusaha untuk berkoordinasi dan mengembangkan usaha mereka secara legal dan teratur.
“Kami apresiasi kesepakatan tersebut dan menekankan agar kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system tidak mengganggu Harkamtibmas wilayah Pati,” pungkas AKBP Jaka Wahyudi.
(Humas Resta Pati)