Tengahi Konflik PWI-LS Dengan Muhibin, Polisi Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusifitas

Polresta Pati – Polda Jateng | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengambil langkah sigap guna menengahi dan mengantisipasi potensi gesekan di tengah masyarakat dengan menggelar Rapat Lintas Sektoral pada Sabtu (26/4/2025). Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di Aula Rupatama Polresta Pati ini secara khusus membahas polemik yang melibatkan Ulama Nusantara yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) PWI-LS (Perjuangan Wali Songgo Laskar Sabilillah) Kabupaten Pati dengan para Habaib dan Muhibin (pecinta Habaib) di wilayah Kabupaten Pati.

 

Rapat ini bertujuan untuk memetakan akar permasalahan dan mencari solusi konstruktif terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait konflik yang terjadi antara Ormas PWI-LS dengan Habaib dan Muhibin.

 

Sejumlah tokoh penting dan perwakilan instansi turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Kapolresta Pati yang diwakili Kasat Intelkam Polresta Pati AKP Moch. Yusuf, Pasi Intel Kodim Pati Kapten Arh. Dian Dwiputra, Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro, serta pimpinan organisasi keagamaan terkemuka di Kabupaten Pati. Tampak hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati Prof. Dr. KH. Abdul Kharim, M.A., Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Pati KH. Muhammad Luqman, S.Pd., Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH. Yusuf Hasyim, M.Si., dan perwakilan dari Forkominda Kabupaten Pati.

 

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Intelkam Polresta Pati AKP Moch. Yusuf mengungkapkan bahwa fokus utama pembahasan dalam rapat ini tertuju pada solusi damai antara organisasi masyarakat (ormas) PWI-LS (Perjuangan Wali Songgo Laskar Sabilillah) Kabupaten Pati dengan para Habaib dan Muhibin (pecinta Habaib) di wilayah Kabupaten Pati, ungkapnya.

 

Lebih lanjut, AKP Moch. Yusuf menyampaikan bahwa rapat lintas sektoral ini menghasilkan rumusan konsep kesepakatan bersama yang lebih luas dan bersifat preventif demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Pati secara berkelanjutan. Poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut meliputi:

BACA JUGA  Polresta Pati Masih Buru Terduga Pelaku Penusukan hingga Menewaskan Korban di Kedungwinong Sukolilo

1. Seluruh pihak memiliki kewajiban untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

2. Dilarang mengundang mubaligh atau penceramah dalam kegiatan pengajian yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat, menciptakan kegaduhan, atau menyampaikan pesan yang bersifat provokatif di wilayah Kabupaten Pati.

3. Pelaksanaan kegiatan pengajian dan sholawat dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB.

4. Setiap kegiatan sholawatan diwajibkan untuk menyertakan sesi pengajian dengan menghadirkan Ulama Nusantara.

5. Penyelenggara kegiatan pengajian atau acara keagamaan lainnya yang melibatkan banyak massa wajib memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak TNI-POLRI dan instansi terkait sebelum acara dilaksanakan.

 

Sebagai bentuk komitmen bersama terhadap hasil kesepakatan yang telah dicapai, seluruh peserta rapat kemudian melakukan penandatanganan Deklarasi Damai.

 

Menutup kegiatan, AKP Moch. Yusuf menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh peserta rapat. “Kami berharap, kesepakatan yang telah dicapai ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan sehingga potensi konflik dapat dihindari dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Pati tetap terjaga,” pungkasnya.

 

[Humas Resta Pati]

Check Also

Polresta Pati Ungkap Fakta di Balik Kasus Menonjol : Dari Kunci T hingga Emosi Berujung Maut!

Polresta Pati – Polda Jateng | Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menorehkan prestasi …

Polisi Pastikan Kondisi Aman Pasca Puting Beliung, Evakuasi Dampak Bencana di Lakukan

Polresta Pati – Polda Jateng | Bencana alam angin puting beliung melanda wilayah Kecamatan Tambakromo, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *