Polresta Pati – Polda Jateng | Polsek Jaken Polresta Pati, tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa dua remaja. Peristiwa tersebut terjadi di jalan Jaken-Sumber, tepatnya di area parkir makam Ds. Srikaton, Kec. Jaken, Kab. Pati. Laporan mengenai kejadian ini diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat dini hari (4/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, terkait aksi kekerasan yang terjadi pada Kamis (3/4/2025) malam sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jaken, Iptu Sarpo, menjelaskan bahwa laporan bermula dari aduan Kusrin (49), seorang warga Ds. Sumberejo, Kecamatan Jaken. Kusrin melaporkan bahwa dua orang remaja Panji Bagus Sadewo (16) dan Satrio Nugroho (21), menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, kronologi kejadian bermula ketika kedua korban sedang menonton orkes dangdut di Dukuh Watur, Desa Srikaton. Setelah acara selesai sekitar pukul 23.15 WIB, salah satu korban, Satrio Nugroho, tiba-tiba dipukul oleh seorang pelaku yang tidak dikenal. Anggota polisi yang berjaga sempat melerai kejadian tersebut dan meminta rombongan pelaku untuk meninggalkan lokasi,” terang Iptu Sarpo.
Lebih lanjut, Iptu Sarpo menambahkan bahwa insiden kembali terjadi saat kedua korban hendak pulang. “Saat melintas di jalan Jaken-Sumber, tepatnya di area parkir makam Desa Srikaton, korban dan temannya dihadang oleh sekitar sepuluh orang yang diduga merupakan pemuda Ds. Sriwedari. Kelompok tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, Panji Bagus Sadewo mengalami luka robek di kepala yang memerlukan 15 jahitan, sementara Satrio Nugroho menderita luka robek di kepala sebanyak 5 jahitan serta luka lecet di bagian tangan kiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jaken bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Langkah-langkah yang diambil meliputi penerimaan laporan pengaduan, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendokumentasikannya, mengantar korban untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Jaken, serta melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap satu saksi dan kedua korban yang menjadi korban pengeroyokan.
“Dalam penanganan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut berupa lima buah batu belah, satu batang kayu panjang dengan perkiraan panjang satu meter, dan satu helai kaos berwarna putih yang terdapat bercak darah. Kasus dugaan pengeroyokan ini akan terus kami selidiki lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku,” pungkas Iptu Sarpo.
Menyikapi kejadian ini, Polresta Pati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati untuk senantiasa waspada terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa maupun informasi terkait tindak kriminalitas ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
(Humas Resta Pati)