Dua Orang Meninggal Tersengat Listrik Saat Pasang Tratak di Pati, Polisi Ungkap Kronologinya

Polresta Pati – Polda Jateng | Polsek Jaken menangani kecelakaan kerja yang mengakibatkan Dua orang pekerja panggung, Prih Kustoyo (39) dan Muhammad Ridwan (20), keduanya warga Japah, Blora, meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat memasang tenda hajatan di Desa Ronggo RT 03 RW 06, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, pada Jumat, 7/2/ 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika, melalui Kapolsek Jaken, Kompol Sukahar, kejadian bermula saat korban sedang mendirikan tiang panggung. Ujung tiang panggung tersebut menyentuh kabel jaringan listrik desa, menyebabkan empat orang pekerja tersengat aliran listrik. Dua orang pekerja berhasil selamat setelah terpental dari tiang panggung, sementara dua lainnya, Prih Kustoyo dan Muhammad Ridwan, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pihak Polsek Jaken telah melakukan penanganan dengan membuat Laporan, mendatangi TKP , Melaksanakan Olah TKP dengan dibantu Tim Inafis Polresta Pati, mencatat identitas korban dan saksi-saksi serta membantu mengantarkan ke Puskesmas, ujar Kompol Sukahar.

Keluarga korban juga sudah menerima untuk tidak dilakukan Autopsi dengan membuat surat pernyataan bermaterai, pungkasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja, terutama saat berurusan dengan instalasi listrik. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan lingkungan sekitar aman sebelum melakukan pekerjaan yang berisiko.

( Humas Resta Pati )

Check Also

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polresta Pati Kembangkan Integrated Farming di Tayu

Pati – Inovasi ketahanan pangan terus digaungkan di berbagai wilayah, termasuk oleh jajaran Polresta Pati. …

Bhakti Kesehatan Polresta Pati: 82 Kantong Darah dan Layanan Medis Gratis untuk Ojol

Pati, Jawa Tengah – Sebagai wujud bhakti kesehatan kepada masyarakat, Dokkes Polresta Pati menggelar kegiatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *