Pati – Enam tersangka pembacokan terhadap korban berinisial AT (16), AA (16) dan RP (17) warga Desa Puluhan tengah Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati pada Sabtu (11/01/2025) sekira pukul 01.45 WIB yang berlokasi di SPBU Cangkring turut Desa Widorokandang Pati berhasil ditangkap polisi setelah dilakukan penyelidikan.
Video penganiayaan tersebut bahkan sempat viral di media sosial, tampak sekelompok remaja mengeroyok korbannya dengan menendang, juga senjata tajam (sajam). Di sepanjang jalan mereka juga mengacungkan senjata tajam, menyalakan kembang api dan menggeber sepeda motornya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan kronologis kejadian bermula saat ketiga korban hendak pulang dari Pati kembali ke Jakenan, tanpa sengaja berpapasan dengan para tersangka kemudian tanpa sebab mereka mendadak dihentikan dan dihadang rombongan kelompok konvoi kendaraan di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang. Karena panik mereka berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring. Namun, keberadaan mereka diketahui oleh kelompok tersebut yang langsung memukuli dan membacok punggungnya. Setelah melakukan tindakan itu, kelompok itu langsung pergi.
“Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan, dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan sedangkan satu korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit budi agung Juwana dikarenakan luka robek dalam”, ungkapnya
Kasat Reskrim mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum.
Lebih lanjut Kompol M Alfan Armin menuturkan 4 tersangka terdiri dari berinisial DF (19) warga Panggungroyom Wedarijaksa, BP (18) Warga Sarirejo Pati, FA (18) Warga Plangitan Pati dan RA (19) Warga Gabus masing-masing berperan sebagai pembacok korban. Serta dua anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam.
Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis Celurit dan Corbek yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Saat ini, ke empat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara maksimal 7 tahun”, pungkasnya.