Pati – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Satuan Samapta Polresta Pati melaksanakan Kegiatan KRYD dengan sasaran penjual minuman keras beralkohol tanpa ijin dan aksi premanisme di wilayah Kabupaten Pati yang dipimpin oleh Wakasat Samapta AKP Sutamto beserta Anggota Dalmas Sat Samapta. Kamis (19/12/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Samapta Kompol Purwito mengatakan sasaran kegiatan adalah Pasar, warung, Komplek Ruko dan beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat menjual minuman keras beralkohol tanpa ijin dan area publik di wilayah Hukum Polresta Pati.
“Kami tidak ingin ada lagi warga yang menjadi korban miras oplosan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para penjual miras ilegal,” tegas Kasat Samapta.
Kompol Purwito menuturkan dalam kegiatan tersebut berhasil menyita 19 botol arak di warung yang berlokasi di Desa Mulyoharjo dan Desa Kutoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
“Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menciptakan situasi yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru”, tuturnya.
Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, terutama miras oplosan. Selain itu, Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika menemukan adanya peredaran miras ilegal, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memberantas peredaran miras ilegal. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua,” pungkasnya.