SKB 3 Menteri; Ini Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2024-2025

Polda Jateng- Kota Semarang | Sebagai bagian dari upaya menjamin kelancaran lalu lintas selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), berdasarkan SKB 3 Menteri, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan dalam sebuah kesempatan di Mapolda Jateng pada hari Selasa, (17/12/2024) pagi. Disebutkan bahwa kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu antara Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

” Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri diantaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan,” ujarnya.

Pembatasan operasional kendaraan tersebut akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan. Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo.

“Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.

Meski demikian, Dirlantas menyebutkan bahwa ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

“Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan,” tambahnya.

Untuk menjamin kelancaran kendaraan selama arus balik dan puncak libur, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa skenario rekayasa lalu lintas seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow.

BACA JUGA  Peserta apel usul Irjen Pol Ahmad Luthfi adakan olah raga bersama Tiga Pilar

“Jika volume kendaraan meningkat tajam. Penerapan rekayasa seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow akan dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan,” tegasnya.

Dirinya turut menghimbau kepada masyarakat terutama para pengusaha angkutan untuk memperhatikan jadwal pembatasan operasional tersebut. Dengan demikian, dirinya berharap kebijakan yang dilakukan dapat mengurangi potensi perlambatan arus kendaraan di jalur-jalur utama.

“Kami mengimbau pengusaha logistik dan masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembatasan sesuai SKB 3 Menteri. Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak dalam antrean panjang. Kami harap, melalui kerjasama dari semua pihak, kita dapat mewujudkan suasana libur akhir tahun yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

Check Also

Miris!!! Tawuran Antar Kelompok, Sebelas Orang Pelajar yang Masih SMP Diciduk Polsek Sukolilo

Pati – Polsek Sukolilo Polresta Pati mengamankan Sebelas Tersangka yang diciduk lantaran melakukan tawuran antar …

Jumat Curhat di Kecamatan Dukuhseti, Polresta Pati Tampung Aspirasi dan Tindak Lanjuti Keluhan Warga

Pati  – Membangun kedekatan antara polisi dengan masyarakat tidak harus melalui kegiatan yang bersifat formal, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *