Pati – Unit Reskrim Polsek Pati bersama Resmob Polresta Pati berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda motor (Curanmor) milik HK (35) Warga Tambakromo, Pati, di TKP tempat Kost turut Desa Geritan Kecamatan Pati Kabupaten Pati yang terjadi pada Senin (18/11/2024) sekira Pukul 07.15 WIB.
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP warga Desa Sambiroto Tayu Pati, yang melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda Scoopy, tahun 2023, warna merah, plat nomor K-3278-HAA milik Korban.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengungkapkan Tersangka sebelumnya sempat ngekost satu lokasi dengan korban selama 1 bulan, diduga sambil pengamatan sehingga ketika sudah timbul niat dari awal kemudian ada kesempatan maka tersangka langsung beraksi”, ungkapnya.
“Modus Operandi Tersangka melakukan pencurian sepeda motor masuk kamar melalui jendela kamar kost sewaktu pemilik (Korban) mengantar anaknya sekolah dan pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut beserta kunci serep dan surat BPKB yang disimpan berada di dalam alamri kamar di tempat Kost”, ungkapnya.
Kapolsek menuturkan setelah menerima laporan dari Korban, Resmob Polresta Pati melakukan penyelidikan dan telah mengamankan tersangka pencurian sepeda motor tersebut beserta surat BPKB dan kunci serep yang hilang.
“Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan kini di tahan di Rutan Polresta Pati untuk proses lebih lanjut”, pungkasnya.