Pati – Polsek Wedarijaksa Polresta Pati melakukan penindakan balapan liar dan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong. Minggu (03/11/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan pihaknya menggelar penertiban balapan liar di jalan sawah antara Jalan Kalongan atau sebelah timur PG Trangkil turut Desa Rejoagung sampai Desa Sambilawang Kecamatan Trangkil.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) serta laporan dari masyarakat oleh Polsek Wedarijaksa tersebut telah melakukan Patroli di tempat rawan dengan sasaran balap liar, Currat, Curras , Knalpot Brong dan Curanmor di wilayah Kec.Trangkil,” kata AKP Suntoro.
Dia katakan, Hasil kegiatan telah menindak pelanggaran balap liar dan knalpot tidak sesuai Spektek/Brong, sebanyak 7 pelanggar, dengan Barang bukti 7 Sepeda motor.
“Ini dilakukan karena ada laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya balapan liar penggunaan knalpot brong dan sesuai Maklumat Kapolda Jateng”, pungkasnya.