Pati – Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap warga Semanding Tuban berinisial DH, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus membeli handphone milik korban yang diposting melalui Facebook, setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian korban diajak ketemuan (COD).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan kronologis kejadian pada hari Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 06.00, korban Dody Setyawan (17) Warga Todanan Blora diajak ketemuan (COD) yang mana tersangka telah memberikan sharelock (lokasi tempat tinggal) setelah korban sampai di TKP, pelaku kemudian diajak masuk ke dalam kamar kos yang beralamat di Desa Growong Lor Juwana.
“Korban dianiaya dengan cara mencekik leher, memukul menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban dan mengancam dengan menggunakan pisau Carter ke arah leher korban, selanjutnya mengambil 2 handphone dan dompet milik korban”, ucapnya.
Kapolsek menuturkan tersangka juga mengambil paksa kunci sepeda motor yang tersimpan di saku celana, selanjutnya meninggalkan kamar kos dengan cara mengunci korban dari luar kamar kos, lalu pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan didapati ciri-ciri pelaku serta keberadaan tersangka di Surabaya Jawa Timur selanjutnya dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim Polsek Juwana bersama dengan Team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, ungkapnya.
Kepada tersangka DH akan di jerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dan kini diamankan di Rutan Mapolresta Pati.