Pati – Seorang Pencuri berinisial WC (22) warga Penanggungan Gabus Pati, terekam CCTV saat melakukan aksinya di rumah warga di Desa Babalan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati pada bulan juli 2024 lalu.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan kronologis kejadian Pada hari Kamis (11/07/2024) sekira Pkl 07.00 WIB, saat korban bangun tidur, kehilangan Handphone dan uang Rp 400 ribu sebelumnya di atas kasur. Lalu Korban mencoba menghubungi Handphone korban tersebut namun sudah tidak aktif.
Kemudian Pada hari Sabtu (27/07/2024) korban menyimpan dompetnya di samping saat sedang tidur. Lalu ketika korban bangun sekira Pkl 07.00 WIB, menemukan uang dalam dompet sebesar Rp 5,5 juta sudah tidak ada.
“Lalu korban mengecek CCTV rumah diketahui sekira Pkl 02.50 WIB, terdapat seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah korban. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Gabus dengan total kerugian Rp 7,5 juta”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan setelah mendapat laporan dari Korban, petugas Unit Reskrim Polsek Gabus di backup oleh petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka beserta Barang Bukti untuk dibawa ke Mapolsek Gabus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Tersangka WC dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun”, pungkasnya.