Enam Lagi Tersangka Pengeroyokan di Sumbersuko Sukolilo Diumumkan Polisi

Polda Jateng – Semarang – Polda Jateng mengumumkan telah mengamankan 6 tersangka tambahan dalam kasus pengeroyokan / main hakim sendiri yang berujung meninggalnya seorang pengusaha rental Burhanis (Bh) asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (06/06/2024).

Hingga saat ini, jumlah tersangka yang sudah diamankan oleh aparat kepolisian sebanyak 10 orang.

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Mereka seluruhnya merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.

“Tadi malam kita tangkap 4 orang dan subuh tadi 2 orang. Ada yang di hutan, kebun ada macem-macem di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditemui media, Sabtu (15/6).

Kapolda menyebut, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Burhanis dan 3 orang rekannya. Mereka ada menyeret korban, memukul menggunakan batu, menendang bahkan melindas korban menggunakan motor.

“Ada yang berperan mengambil alih kendaraan, ada yg menyetop kendaraan kemudian menarik kerah, ada menendang perut, mukul dengan batu yang ditali pakai kaos ada yg melindas,” imbuhnya.

Luthfi menegaskan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.

“Jumlah yang ditangkap semua ada 10 orang yang perannya sudah bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan adalah terlibat kasus 170. Kalau bukti permulaan cukup tangkap bukti cukup tahan itu perintah saya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Luthfi meminta agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri. Ia menyebut yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan dan menahan adalah Polri bukan masyarakat.

“Oleh karena itu menjadi pembelajaran masyarakat, polda berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai mensweping, menyegel main hakim, sendiri apalagi pengeroyokan. Yang berhak tangkap geledah dan tahan itu polisi,” kata Luthfi.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi katakan Satpam bagian dari Polri yang tidak bisa di pisah, berperan penting menunjang pembangunan Nasional

Sebelumnya, polisi menetapkan sudah menetapakan 4 tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Peristiwa ini bermula saat korban tewas Burhanais bersama ketiga temannya pada 6 Juni 2024, hendak mengambil mobil rental milik Burhanis yang hilang. Berdasarkan pelacakan GPS mobil Honda Mobilio itu terparkir di halaman rumah tersangka AG di Sukolilo, Pati.

Korban kemudian membawa mobil tersebut, sementara 3 rekannya menaiki Mobil Daihatsu Sigra.

Namun, nahas ia justru diteriaki maling oleh warga. Keempat orang itu pun dihajar oleh warga desa yang kalap, Burhanis akhirnya tewas. Sementara ketiga temannya mengalami luka parah.

Menambahkan, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu menyebut bahwa, tersangka STJ berperan menginjak perut dan memegangi kaki korban. Kemudian tersangka AK (46) petani menginjak perut korban yang luka berat

“Lalu SA (60) memukul dengan batu dengan kaos merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban. NS (29) perannya memukul dan menendang korban yg luka berat dan SHD (39) memukul dan menendang korban,” pungkasnya.

Check Also

Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Jawa Tengah; Tegaskan Dukung Program Ketahanan Pangan

Polda Jateng-Kota Semarang | Kapolri Jenderal. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal. Agus Subiyanto …

Doa Bersama Polda Jateng; Kapolri Mengajak Masyarakat Jaga Kerukunan Menuju Pilkada 2024 Aman Dan Damai

Polda Jateng-Kota Semarang| Ribuan masyarakat dari berbagai latar belakang agama memadati Lapangan Pancasila Simpang Lima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *