Pati – Seorang pria berinisial AS alias Kancil (25) warga Desa Tanjung Rejo, Wirosari Kabupaten Grobogan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati karena dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh seorang Perempuan berinisial KL warga Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Selasa (28/05/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan, kasus ini bermula dari perkenanan tersangka dengan Korban KL, melalui media sosial. Singkat cerita, setelah beberapa waktu berkenalan keduanya pun berpacaran.
“Tersangka meminta uang kepada korban melalui aplikasi BRIMO dengan modus membayar proyek apartemen, villa dan kos2an serta perumahan dan meminta menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali serta menjual HP iphone milik Korban”, ungkapnya.
Kapolsek menuturkan Tersangka juga meminta korban memberikan aplikasi BRIMO milik korban untuk mengambil sejumlah uang untuk kepentingan pribadi tersangka dalam kurun waktu bulan Desember 2023 – 22 Mei 2024, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material total sebesar Rp. 52 Juta.
Tersangka berhasil diamankan oleh perangkat Desa Kedungbang pada Senin (27/05/2024) dan diserahkan ke Polsek Tayu beserta barang bukti Print out rekening koran milik korban dan foto copy BPKB sepeda motor milik korban.
“Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi dan proyek yang disampaikan kepada korban dan keluarga korban sebenarnya tidak ada”, lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 K.U.H.Pidana subsidiair pasal 372 K.U.H.Pidana juncto pasal 64 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.